Peer Voted No. 1 Law Firm

Injustice anywhere is a threat to justice everywhere.

Mempromosikan keadilan dan integritas dalam praktik hukum kami, dengan mempertahankan dan menjunjung standar etika profesional yang tinggi.

TENTANG KAMI

Nawasena Partnership, adalah sebuah Firma Hukum yang dibuat dan didirikan di Jakarta serta dipimpin oleh Bapak Richard Hasudungan Siahaan, S.H., seorang Advokat, Kurator dan Pengurus serta Legal Consultant yang berpengalaman bersama dengan mitra pendiri lainnya dari Fima Hukum Nawasena Partnership (selanjutnya disebut “NAWASENA PARTNERSHIP”) yang juga sama-sama memiliki kompetensi dan pengalaman terbaik dalam bidang corporate lawyer, bisnis lawyer beserta dengan Litigation dan/atau Commercial Litigation.

Richard mengepalai praktik penyelesaian perselisihan perusahaan dan telah membuktikan dirinya sebagai salah satu pengacara penyelesaian sengketa terkemuka di Indonesia. Richard dan mitra pendiri lainnya dari Nawasena Partnership juga sebelumnya telah bekerja dan memiliki tanggung jawab yang baik di beberapa Kantor Hukum yang ternama, terkemuka dan memiliki reputasi yang baik, serta juga pernah bekerja di Perusahaan-perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara maupun Perusahaan-Perusahaan yang terkemuka dan ternama serta memiliki reputasi dan kinerja yang sangat baik.

Richard telah berpraktik dalam bidang litigasi, commercial litigasi, sengketa bisnis dan legal corporate sejak tahun 2015, yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan dan saat ini merupakan anggota PERADI (Indonesian Bar Association), telah mengikuti Pendidikan Dasar Pertama Hukum Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM) dan telah mendapatkan izin sebagai Kurator dan Pengurus dari Organisasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Nawasena Partnership didukung oleh para pendiri lain yang merupakan lulusan dari Universitas ternama baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang memiliki pengalaman dalam menangani skema bisnis dalam keuangan termasuk namun tidak terbatas pada industri keuangan Bank, non Bank, kapital market, restrukturisasi hutang, perjanjian kerjasama termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian pinjaman (baik Bilateral Loan Agreement maupun Syndicated Loan Agreement), properti, konstruksi, manufacture, perdagangan, otomotif baik kendaraan bermotor roda 2, roda 4 dan alat berat (Heavy Equipment), perpajakan, dan sektor industri lainnya.

Para Pendiri Nawasena Partnership juga merupakan profesional yang memiliki pengetahuan di bidang Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme & Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (Anti Money Laundering-Counter Terrorism Financing & Proliferation of Weapon Mass Destruction).

Profesionalitas adalah hal utama yang dijunjung tinggi oleh para Pendiri Nawasena Partnership, salah satunya dibuktikan dengan bergabungnya Pendiri Nawasena Partnership dalam beberapa Organisasi Terkemuka dan Ternama dibidangnya, diantaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).